Berita

Trio Perampok Bersenpi Ditembak di Kaki Usai Todongkan Pistol ke Warga Palmerah

Advertisement

Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat, dan sempat menembak warga, telah berhasil diringkus aparat kepolisian. Para pelaku yang dijuluki ‘Trio Maling Motor Dar Der Dor’ ini terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap. Kini, ketiganya hanya bisa tertunduk lesu di hadapan petugas.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku nekat membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang segera berusaha menggagalkan pencurian.

Saat warga mencoba menarik motor yang hendak dibawa kabur, salah satu pelaku terjatuh. Situasi semakin mencekam ketika pelaku lain mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba menghalangi. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora, mengonfirmasi insiden penembakan tersebut.

Pengejaran dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek setempat segera dikerahkan untuk memburu para pelaku. Setelah melakukan pengejaran intensif, polisi berhasil menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda.

Pelaku bernama Vebran Vernando (VV) diringkus di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, pelaku lain, Robi Candra (RC), ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari. Satu tersangka lain berinisial AN atau AA juga turut diamankan, meskipun perannya dalam kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian.

Tampang Pelaku dan Motif Kejahatan

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026), ketiga tersangka dihadirkan. Tampak dua tersangka berjalan pincang dengan kaki yang dibalut perban, menunjukkan luka tembak yang mereka alami. Mereka mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya dengan wajah lesu dan tangan terikat cable ties merah.

Advertisement

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan motif di balik aksi nekat VV (33) dan RC (43). Menurutnya, kedua pelaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang. “Untuk motifnya sendiri, dari hasil pendalaman penyidik, ini motifnya motif ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk membayar utang,” kata Kombes Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Mengenai jumlah utang dan sumbernya, apakah dari pinjaman online, masih didalami oleh penyidik. “Untuk utangnya masih kita dalamin ya, karena kita concern pada perbuatan pidana yang bersangkutan,” tambah Kombes Iman.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor yang menggunakan senjata api di Palmerah ini dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” jelas Kombes Iman.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 477 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Advertisement