Terdakwa kasus suap perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri, terungkap membeli mobil mewah jenis Rubicon dengan menggunakan nama eks asisten pribadinya, Maya Kurniawati. Maya mengaku tidak mengetahui alasan pembelian mobil tersebut atas namanya.
Kesaksian Maya Kurniawati di Pengadilan Tipikor
Hal ini terungkap saat Maya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Jaksa penuntut umum sempat menanyakan kepada Maya mengenai kepemilikan mobil Fortuner yang dibelikan oleh Ariyanto. Maya membantah pernah menerima mobil Fortuner tersebut.
“Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?” tanya jaksa. “Rubicon,” jawab Maya.
Alasan Pembelian Rubicon Tidak Diketahui
Jaksa kemudian mendalami alasan di balik pembelian Rubicon yang menggunakan nama Maya. Mobil tersebut dibeli oleh Ariyanto saat Maya masih menjabat sebagai asisten pribadinya.
“Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?” tanya jaksa. “Tidak tahu,” jawab Maya. “Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?” tanya jaksa lagi. “Tidak tahu,” tegas Maya.
Keterlibatan dalam Penukaran Valuta Asing
Selain itu, Maya juga mengaku pernah melakukan penukaran valuta asing (valas) atas perintah Ariyanto dan Marcella. Namun, ia tidak mengetahui total nilai valas yang pernah ditukarkannya.
“Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?” tanya jaksa. “Tidak tahu,” jawab Maya.
Lebih lanjut, Maya menjelaskan bahwa uang hasil penukaran valas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Marcella, seperti biaya potong rambut dan asuransi listrik. Ia tidak melakukan transfer langsung ke rekening Marcella, melainkan menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan atas instruksi Marcella.
“Kas dalam hal ini AALF?” tanya jaksa. “Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella,” jawab Maya. “Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?” tanya jaksa. “Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella,” jawab Maya. “Jadi untuk apa?” tanya jaksa. “Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup ,” jawab Maya.
Pembayaran Angsuran Mobil
Hakim juga turut mendalami penggunaan uang hasil penukaran valas tersebut. Maya mengungkapkan bahwa sebagian uang tersebut juga digunakan untuk membayar angsuran mobil milik Marcella.
“Coba saksi tahu nggak untuk apa-apa saja, misalnya untuk potong rambut, apa lagi yang Saudara tahu?” tanya hakim. “Untuk tagihan bulanan, Pak, seperti asuransi, listrik,” jawab Maya. “Apalagi? Tadi Pak jaksa tanya untuk mobil ada nggak?” tanya hakim. “Kalau angsuran mobil ada,” jawab Maya. “Mobil yang mana?” tanya hakim. “Yaris,” jawab Maya.
Dakwaan Kasus Suap Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei, yang merupakan perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyebutkan Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara itu meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil.
Jaksa menjelaskan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






