Jakarta – Facilities Manager Batavia Marina, Andis Andrian, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus suap perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, memiliki dua unit kapal. Biaya tambat kedua kapal tersebut mencapai Rp 11 juta per bulan.
Kesaksian ini disampaikan Andis saat hadir dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara migor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Andis mengenai mekanisme penagihan biaya tambat kapal tersebut. “Biaya tambatnya itu ditagihkan invoice-nya yang ke AALF (Ariyanto Arnaldo Law Firm) itu ke bagian keuangan?” tanya jaksa.
“Pokoknya tulisannya CV Ariyanto Arnaldo, Pak, kita ngirimnya invoice-nya,” jawab Andis.
Andis merinci bahwa dua kapal yang dimiliki Ariyanto adalah kapal jenis Scorpio dan kapal Sosai. Pembayaran tagihan tambat kapal tersebut dilakukan per tujuh bulan, dengan skema khusus. “Kita kan ada program 6 bulan free satu bulan, Yang Mulia, jadi invoice itu ditagihkan untuk bayar 6 bulan gratis satu bulan. Jadi per 7 bulan Pak untuk kapal-kapal Sosai dan Scorpio. Kecuali untuk utilities, Pak, kayak listrik dan air itu tiap bulan,” jelas Andis.
Lebih lanjut, jaksa mendalami rincian biaya tambat kedua kapal tersebut. Andis menyebutkan bahwa biaya tambat kapal Scorpio adalah Rp 5 juta per bulan, sementara kapal Sosai sebesar Rp 6 juta per bulan. “Biaya tambatnya sendiri berapa?” tanya jaksa. “Biaya tambatnya sendiri Sosai itu Rp 6 juta per bulan, kalau untuk Scorpio Rp 5 juta per bulan,” jawab Andis.
Menurut Andis, pembayaran tagihan tambat kapal tersebut berjalan lancar sebelum Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan bahwa tagihan untuk kapal Scorpio masih terbayarkan hingga November lalu. “Selama ini lancar, Pak, tapi setelah saya tahu jadi tersangka itu, langsung tidak ada pembayaran, Pak,” ungkap Andis.
Menanggapi hal tersebut, jaksa kembali bertanya, “Tapi masih ditagihkan?” “Masih, masih kita tagihkan, Pak,” jawab Andis.
Mengenai periode terakhir pembayaran, Andis mengaku tidak ingat persis. “Saya nggak ingat, Pak, setahu saya kalau untuk Scorpio itu masih dibayarkan sampai bulan November, Pak. Nah kalau untuk Sosai itu saya tidak ingat, Pak, harus lihat catatan dulu, Pak,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan pihak lain.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang.






