Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Kedungbanteng, Banaran, Sragen, yang berlokasi bersebelahan dengan peternakan babi, harus segera berpindah tempat atau tidak akan diberikan izin operasional.
Teguran Keras dari BGN
Nanik menyatakan sikap tegas BGN terkait polemik ini. “Langkah tegasnya, pindah tempat atau sama sekali nggak kita kasih izin. Masak ngusir orang yang sudah duluan usaha. Nggak bener dong,” ujar Nanik kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa SPPG tersebut belum mendapatkan izin dari BGN karena masih dalam tahap persiapan. Lokasi yang kini menjadi sengketa tersebut sebelumnya merupakan bekas minimarket. “Dibangun saja dapurnya belum, itu bekas Indomaret diajukan jadi dapur. Peternakan babi itu ada terlebih dahulu. SPPG itu belum diberikan izin, di website baru tingkat persiapan,” ungkapnya.
Aturan Lokasi Pembangunan Dapur MBG
Nanik mengingatkan para calon mitra pengelolaan makan bergizi gratis (MBG) untuk memperhatikan secara saksama ketentuan dalam pembangunan dapur SPPG. Salah satu poin krusial adalah larangan pembangunan di lokasi yang berdekatan dengan tempat pembuangan sampah atau kandang binatang.
“Saya minta kepada calon mitra, tolong kalau membangun dapur MBG atau SPPG perhatikan lokasinya, tidak boleh di dekat pembungan sampah, tidak boleh dekat kandang binatang (ayam, sapi, kambing apalagi kandang babi),” tegas Nanik.
Selain itu, aktivitas SPPG juga tidak boleh menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. Calon mitra diminta memperhatikan aspek pembuangan limbah dan air.
“Tidak boleh di kawasan padat penduduk di mana aktivitas dapur di malam hari bisa mengganggu warga, harus dapat izin dari tetangga dan masyarakat setempat, harus memperhatikan untuk pembuangan limbah dan air,” tambahnya.
SPPG Akan Direlokasi
Menindaklanjuti polemik ini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi akan direlokasi.
“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Suroto menambahkan bahwa pemindahan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia berharap ke depannya keberadaan SPPG tidak sampai mematikan usaha masyarakat di sekitarnya.
“Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” pungkas Suroto.






