Berita

Ramai Deepfake Asusila Grok AI, Komisi I DPR Mendesak X Perbaiki Sistem Moderasi Konten

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, merespons maraknya konten pornografi yang dihasilkan melalui fitur Grok AI milik platform X. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang telah memblokir sementara fitur tersebut guna mendesak X untuk memperbaiki sistemnya.

Dukungan Langkah Pemerintah dan Desakan Moderasi Konten

“Saya mendukung langkah tegas pemerintah, untuk mendesak platform X membenahi sistem di platform mereka, termasuk adanya kewajiban moderasi konten sebelum konten tersebut diunduh,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Sukamta juga mendukung jika pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan fitur Grok AI untuk membuat konten negatif dan menyebarluaskannya. Ia menekankan pentingnya X untuk secara maksimal mencegah penyebaran konten pornografi yang sudah ada.

“X juga harus maksimal mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang sudah terlanjur ada di platformnya,” tuturnya. “Saya juga mendukung jika pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan fitur tersebut untuk membuat konten negatif dan mempublishnya,” tambah Sukamta.

Pembatasan Fitur Grok AI Dianggap Belum Cukup

Meskipun X telah melakukan pembatasan fitur Grok AI hanya untuk pelanggan berbayar, Sukamta menilai langkah tersebut belum memadai. Menurutnya, konten negatif seharusnya dapat dibatasi untuk seluruh pengguna, bukan hanya pelanggan berbayar.

Advertisement

“Saya rasa tidak cukup respons X hanya membatasi fitur tersebut untuk pelanggan berbayar. Fitur tersebut harus dibatasi dengan filter yang sangat ketat agar tidak ada ruang atau celah bagi pengguna baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar untuk menggenerate konten negatif,” sebutnya.

Pemerintah Blokir Sementara Grok AI

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok AI milik X. Keputusan ini resmi diberlakukan pada Sabtu (10/1/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini merupakan respons mendesak untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh warga negara dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1), dikutip dari detikInet.

Advertisement