Berita

Polri: Penangkapan Jurnalis di Morowali Murni Terkait Dugaan Pembakaran Tambang, Bukan Profesi

Advertisement

Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali beberapa waktu lalu. Juru Bicara Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak terkait dengan profesi jurnalistik R, melainkan murni karena dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran kantor tambang.

Penegasan Polri Soal Kasus Jurnalis di Morowali

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada laporan perkembangan dari Polres Morowali terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. “Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” ujar Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).

Untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di publik, Polri telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Koordinasi ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa perkara yang menjerat R bukanlah terkait dengan profesi jurnalistiknya.

“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” tambah Trunoyudo.

Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk segera membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan Polri terhadap kebebasan pers dan profesi jurnalis.

Advertisement

Kronologi Penangkapan dan Bukti

Jurnalis berinisial R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026, di Morowali. Video proses penangkapannya sempat viral di media sosial.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menambahkan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup. “Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.

Zulkarnain memaparkan beberapa alat bukti yang telah dikantongi penyidik, di antaranya adalah keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutupnya.

Advertisement