Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Rabu (7/1/2026), memanggil dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kehadiran dr Richard Lee telah dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukumnya kepada penyidik. “Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik (yang mengonfirmasi kehadiran),” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak. Ia dilaporkan oleh Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, dr Richard Lee juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan pemengaruh (influencer) dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif). Keduanya saling melapor dan kini berujung sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan dr Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama yang membuat dr Richard Lee keberatan adalah tuduhan doktif mengenai izin praktik, di mana ia disebut menyebarkan informasi bahwa dr Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara.
Keduanya Belum Ditahan
Baik doktif maupun dr Richard Lee saat ini belum ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi memberlakukan wajib lapor.
Pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya, 25 Desember 2025.
Jika hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
dr Richard Lee sendiri akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Belum diketahui apakah polisi akan menahan Richard Lee usai pemeriksaan selesai.
Simak juga Video Polisi Tetapkan Richard Lee sebagai Tersangka atas Laporan Doktif






