Berita

PAN Tolak E-Voting Pilkada: Sulit Diaudit dan Berisiko Delegitimasi Pemilu

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan sistem e-voting. Viva menilai perbedaan pandangan antarpartai politik merupakan dinamika yang wajar dalam demokrasi.

Perbedaan Pandangan Partai Politik

“Setiap partai politik tentu memiliki ideologi politik, platform, dan garis perjuangan politik tersendiri. Ada yang hampir mirip di antara partai politik, ada yang berbeda,” ujar Viva kepada wartawan, Selasa (13/1/2026). Ia menambahkan, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari keberagaman pemikiran dan kepentingan masyarakat yang kemudian berhimpun dalam partai politik.

Menurut Viva, baik pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan pilkada harus tetap dilakukan secara demokratis. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menyatakan bahwa pilkada langsung atau tidak langsung merupakan open legal policy, yang keputusannya diserahkan kepada pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Kritik Terhadap E-Voting

Viva menjelaskan bahwa ikhtiar PAN dalam mengusung pilkada tidak langsung bertujuan untuk menumbuhkan calon pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan kapasitas mumpuni. Ia berpendapat bahwa dalam pilkada langsung, calon-calon tersebut seringkali tersingkir oleh kandidat yang hanya mengandalkan kekuatan finansial. “Dari penilaian menunjukkan bahwa banyaknya suara calon berbanding lurus dengan banyaknya amplop yang ditebar,” jelasnya.

Opsi e-voting pernah dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2017. Saat itu, alasan penerapan e-voting adalah untuk menekan biaya politik dan bebas manipulasi kertas suara. Namun, Panitia Khusus (Pansus) menolak pasal tersebut dimasukkan ke dalam UU Pemilu dengan beberapa alasan.

“Pertama, sistem keamanan teknologi dari kejahatan siber sulit terdeteksi sehingga jika ada kesalahan akan memicu konflik sosial,” papar Viva. Selain itu, sistem e-voting dinilai sulit diaudit dan menyulitkan pembuktian pada sidang sengketa hasil pemilu.

Advertisement

“Sistem e-voting sulit diaudit atau tidak bisa dikontrol pengawas pemilu karena memakai digitalisasi dan dianggap kurang transparan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jika hal ini terjadi maka pemilu akan mengalami delegitimasi dan berbahaya bagi integrasi nasional,” tegasnya. Ia menambahkan, proses pembuktian sengketa pemilu akan lebih sulit dibandingkan dengan sistem pemilihan menggunakan kertas suara.

Wacana E-Voting Perlu Dikaji

Meskipun demikian, Viva menilai gagasan e-voting tetap perlu dikaji lebih lanjut. Ia mencontohkan penerapan e-voting dapat dilakukan di tingkat pemilihan kepala desa atau daerah tertentu yang masyarakatnya telah memiliki literasi digital yang baik. “Masalah e-voting adalah masalah kepercayaan dan legitimasi. Jika tidak direncanakan dengan baik, maka akan berdampak negatif bagi sistem pemilu,” tuturnya.

Sikap PDIP Terkait Pilkada

Sebelumnya, PDIP menegaskan sikapnya untuk mendukung pilkada tetap digelar secara langsung. PDIP mengusulkan penerapan sistem e-voting sebagai upaya menekan biaya mahal dalam pilkada. Partai berlambang banteng moncong putih ini menilai pilkada langsung penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah dan memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” sambung dia.

Advertisement