Sebuah aksi pengeroyokan brutal terjadi di kawasan Tapos, Depok, pada Jumat, 2 Januari 2026 dini hari, yang melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Serda dan lima warga sipil. Peristiwa ini mengakibatkan satu korban tewas dan satu lainnya mengalami luka parah hingga harus menjalani perawatan intensif.
Fakta-fakta Pengeroyokan Maut di Depok
Kedua korban, yang diidentifikasi sebagai WAT (24) dan DN (39), awalnya sedang berboncengan menuju rumah seorang rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Nahas, di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bensin. Saat WAT pergi mencari bensin, kedua korban bertemu dengan Serda M.
Menurut keterangan, Serda M menegur kedua korban. Diduga merasa curiga karena korban bukan warga sekitar, Serda M kemudian mengamankan mereka. Dalam proses interogasi yang berujung penyiksaan, kedua korban dituduh melakukan transaksi narkoba, yang akhirnya berujung pada kematian WAT.
1. Oknum Prajurit TNI AL Terlibat Langsung
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Laksma TNI Tunggul, membenarkan keterlibatan oknum anggota TNI AL berinisial Serda M dalam kasus ini. Saat ini, Serda M telah diamankan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” ungkap Tunggul kepada wartawan pada Sabtu (3/1).
TNI AL menegaskan akan memproses Serda M secara hukum militer. Berkas perkara dari Polsek Cimanggis telah dilimpahkan ke Pomal Kodaeral III.
2. Serda M Ditahan di POMAL
Serda M saat ini ditahan di Polisi Militer TNI AL di Kodaeral III untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait perbuatannya.
“Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Tunggul dalam keterangannya pada Kamis (8/1).
3. Lima Warga Sipil Turut Jadi Tersangka
Selain Serda M, pihak kepolisian juga menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Kelima tersangka tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa alat yang digunakan untuk menganiaya korban, yaitu selang, diakui digunakan oleh oknum ML (diduga Serda M). Sementara tersangka lainnya menggunakan tangan kosong.
“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML yaitu menggunakan selang,” kata Made dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1).
4. Korban Dituduh Transaksi Narkoba Tanpa Bukti
Motif di balik pengeroyokan ini adalah dugaan transaksi narkoba yang disangkakan kepada kedua korban. Namun, setelah dilakukan penganiayaan dan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti narkotika, baik dari chat korban maupun barang bukti yang melekat pada korban.
“Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelas Made.
Tersangka mengklaim melakukan penganiayaan karena jawaban korban dianggap berbelit-belit.
5. Penganiayaan Brutal Berlangsung Tiga Jam
Penganiayaan terhadap kedua korban berlangsung dari malam hingga subuh, diperkirakan selama tiga jam. Serda M menggunakan selang untuk memukul korban, sementara kelima tersangka sipil turut serta melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
Dalam prosesnya, korban DN juga ditelanjangi agar mengakui tuduhan transaksi narkoba.
“Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” terang Made.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.






