Seorang nakhoda kapal, Mujar, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Mujar mengaku gajinya tidak lagi lancar setelah terdakwa perkara migor, Ariyanto Bakri, ditetapkan sebagai tersangka.
Kesaksian Gaji Nakhoda Kapal
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Mujar menjelaskan bahwa Ariyanto memiliki dua kapal yang ditambat di Batavia Marina, yaitu kapal Scorpio dan kapal Sosai. Ia bertugas sebagai nakhoda untuk kedua kapal tersebut.
Hakim mendalami soal gaji yang diterima Mujar untuk merawat kedua kapal tersebut. Mujar menyatakan gajinya sebesar Rp 5,5 juta per bulan, yang dibayarkan dalam bentuk rupiah. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada orang lain yang mengurusi kedua kapal tersebut selain dirinya.
Namun, Mujar mengungkapkan bahwa gajiannya kini tidak lancar semenjak Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. “Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan,” ujar Mujar saat ditanya hakim mengenai kelancaran gajinya.
Hakim kemudian menanyakan apakah Mujar masih mengurus kapal tersebut dan belum diputus hubungan kerjanya sebagai nakhoda. “Sementara ini mungkin saya masih ngurus, Pak,” jawab Mujar.
Dakwaan Suap dan TPPU
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






