Berita

LSI Denny JA Ungkap 5 Alasan Kuat Responden Tolak Pilkada Lewat DPRD

Advertisement

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis temuan mengenai alasan mayoritas responden menolak usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, memaparkan lima faktor utama yang mendasari penolakan tersebut.

Memori Kolektif dan Kebiasaan 20 Tahun

Ardian menjelaskan, alasan pertama adalah memori kolektif masyarakat Indonesia yang telah terbiasa dengan pilkada langsung sejak 2005. “Yang pertama ini adalah memang memori kolektif yang sudah dirasakan masyarakat Indonesia, setidaknya dalam 20 tahun terakhir karena pilkada langsung kita rasakan di tahun 2005, rakyat sudah terbiasa memilih langsung sehingga jika tiba-tiba berubah, dan tidak berdasar asumsi-asumsi yang bisa diterima publik tentu penolakan juga begitu keras,” kata Ardian saat merilis hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Masyarakat, lanjut Ardian, menganggap pilkada sebagai pesta rakyat dan menikmati suasana kontestasi politik. Mereka juga merasa senang dapat memilih pemimpin secara langsung.

Rendahnya Kepercayaan pada Lembaga Legislatif dan Partai Politik

Alasan kedua penolakan adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD dan DPR RI. Ardian menyebut kedua lembaga tersebut memiliki trust public yang rendah dan sering diasosiasikan dengan politik transaksional serta persepsi korupsi legislatif yang masih tinggi.

“Sering diasosiasikan politik transaksional, kemudian juga persepsi korupsi legislatif masih tinggi. Kita tak bisa pungkiri bahwa persepsi parpol, anggota DPRD/DPR sarang korupsi, ini persepsi di masyarakat ya,” ujarnya.

Selanjutnya, alasan ketiga adalah rendahnya kepercayaan publik kepada partai politik secara umum.

Advertisement

Penghilangan Hak Rakyat dan Sense of Control

Alasan keempat, usulan pilkada lewat DPRD dianggap menghilangkan hak fundamental rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya. Ardian mengungkapkan bahwa 82,2% responden menyatakan menolak karena hal tersebut.

“Keempat, pilkada langsung dianggap hak, bukan proses elite, jadi pilkada langsung dianggap masyarakat sudah menjadi hak mereka untuk menentukan pemimpin daerahnya. Jadi ketika kita dalami alasannya karena memang menghilangkan hak rakyat, dan ini angkanya besar 82,2% mereka menyatakan menolak pilkada lewat DPRD, karena akan hilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” jelasnya.

Terakhir, masyarakat merasa memiliki sense of control terhadap kepala daerah yang dipilih langsung. Apabila kepala daerah tidak memenuhi janji kampanye, masyarakat dapat menagih atau memberikan sanksi berupa tidak memilih kembali pada periode berikutnya.

Rekomendasi Kebijakan

Menyikapi temuan ini, Ardian memberikan beberapa rekomendasi kebijakan:

  • Perbaiki kualitas pilkada langsung dengan menekan biaya politik serta memperketat rekrutmen dan pengawasan, bukan menghapusnya.
  • Bangun kembali kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik sebelum memberikan kewenangan lebih besar.
  • Libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
  • Jika uji coba pilkada DPRD dianggap perlu, batasi sangat terbatas pada level gubernur (sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 91 ayat 1). Sementara untuk kabupaten/kota tetap dipilih langsung.

Sebelumnya, survei LSI Denny JA menunjukkan mayoritas responden tidak setuju dengan wacana pilkada melalui DPRD. Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali, sementara 28,6 persen setuju, dan 5,3 persen tidak tahu/tidak jawab.

Advertisement