Berita

KPK Tunggu Pengembalian Aset Rp 100 Miliar dari Travel Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti pengembalian aset dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar pihak-pihak yang belum mengembalikan aset tersebut tidak ragu untuk melakukannya.

“Kita masih sama-sama tunggu ya. Jadi PIHK, biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, silakan jangan ragu lagi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).

Hingga kini, KPK telah menerima pengembalian aset dari travel senilai Rp 100 miliar. Jumlah tersebut juga sudah termasuk pengembalian dari travel milik Khalid Basalamah. KPK saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini kita masih sama-sama tunggu. Kita hormati proses hitungnya di BPK. Tentu nanti akan segera disampaikan kepada KPK hasilnya berapa,” tambah Budi.

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Advertisement

Uang Percepatan untuk Keuntungan Pribadi

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi. Tambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut, dengan rincian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji hanya mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Praktik ini disebut sebagai ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota tambahan ini untuk meraup keuntungan pribadi, mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan.

Calon jemaah haji khusus sebenarnya juga harus mengantre sekitar 2-3 tahun. KPK menyebutkan bahwa ‘uang percepatan’ ini diduga dikembalikan ke pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada tahun 2024.

Advertisement