Berita

KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti Saat Geledah Kantor Maktour

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Upaya Perintangan Penyidikan Didalami

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui siapa yang meminta staf Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen. “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Penyidik KPK juga telah melakukan analisis terhadap upaya penghilangan barang bukti tersebut. Budi menambahkan, penyidik akan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk ke dalam upaya perintangan penyidikan. “Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Tetap Berjalan

Budi menegaskan bahwa upaya penghilangan barang bukti ini tidak akan memengaruhi penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK telah mengumpulkan banyak barang bukti dari pemeriksaan lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, serta institusi lain seperti BPKH.

“Tidak (mempengaruhi penetapan tersangka). Tentu dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya, karena memang KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari kementerian agama, asosiasi,” terang Budi.

“Kemudian dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaam anggaran haji. Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor Maktour Travel di Jakarta pada Jumat (15/8/2025). KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya juga dicegah ke luar negeri bersama bos Maktour, Fuad Hasan.

Kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024 menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan ini, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.

Advertisement