Berita

Kesaksian Sidang: Chromebook yang Dibeli Era Nadiem Tak Bisa untuk Dapodik dan UNBK

Advertisement

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan bahwa aplikasi Dapodik tidak dapat diinstal pada laptop Chromebook. Ia juga menyatakan bahwa Chromebook tidak dapat digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pernyataan ini disampaikan Cepy saat dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek (sekarang Kemendikdasmen) untuk mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring.

Empat Alasan Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T

Cepy memaparkan empat alasan mengapa Chromebook dinilai tidak bisa digunakan secara efektif di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Advertisement

  1. Ketergantungan pada Internet: Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil.
  2. Kurangnya Familiaritas Pengguna: Guru dan siswa dinilai tidak terbiasa menggunakan Chromebook.
  3. Ketidakmampuan Instal Aplikasi Windows: Cepy menjelaskan bahwa sistem operasi Chrome OS pada Chromebook tidak memungkinkan instalasi aplikasi berbasis Windows yang umum digunakan. “Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” ujarnya. Saat ditanya jaksa mengenai aplikasi apa saja yang tidak bisa digunakan, Cepy menjawab, “Seperti kalau dari kementerian itu ada Dapodik.” Ia menambahkan bahwa Dapodik berisi aplikasi pendataan sekolah, siswa, dan sarana prasarana.
  4. Tidak Mendukung UNBK: Berdasarkan hasil survei dari Pustekkom, Chromebook tidak dapat menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu. “Berdasarkan hasil survei yang dari Pustekkom tersebut, poin keempatnya adalah Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu,” kata Cepy.

Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook

Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri sebelumnya telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Nadiem Makarim sendiri menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Jaksa penuntut umum menyatakan kasus ini telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Simak juga video Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook.

Advertisement