Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan Sela di PN Jakarta Pusat
Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Para terdakwa yang eksepsinya ditolak meliputi admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh keempat terdakwa tidak dapat diterima. “Menyatakan keberatan terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” ujar Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela.
Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan tersebut dianggap telah menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa secara cermat. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,” tambahnya.
Dakwaan Penghasutan dan Penyebaran Konten
Delpedro Marhaen dan terdakwa lainnya didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa mengungkapkan bahwa hasutan tersebut dilakukan Delpedro melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut melanggar pasal mengenai penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut. “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” papar jaksa dalam surat dakwaan.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membentuk atau bergabung dalam grup media sosial untuk berkomunikasi secara intens dengan pihak yang memiliki pandangan serupa. Pihak kepolisian dilaporkan menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di akun Instagram yang disebarkan oleh terdakwa pada periode 24-29 Agustus 2025.
Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr pada setiap unggahan dinilai jaksa menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Unggahan-unggahan tersebut diduga kuat menghasut terjadinya kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Pasal yang Didakwakan
Atas perbuatannya, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rincian dakwaan meliputi:
- Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






