Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial AP (25) dan DA (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya diduga mengedarkan vape atau rokok elektrik yang berisi obat keras jenis etomidate.
Penangkapan di Tanjung Duren
AP dan DA diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.
“Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Temuan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape yang berisi etomidate. Para tersangka menggunakan modus menyamarkan barang bukti ke dalam paket untuk dikirimkan.
“Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” jelas Kompol Bagin Efrata.
Proses Penyelidikan Lanjutan
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkotika ini.






