Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kedatangan Richard Lee di Polda Metro Jaya
Pantauan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee tiba sekitar pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Kendaraannya langsung memasuki area parkir khusus di depan lobi gedung, area yang umumnya hanya dapat diakses oleh kendaraan dengan izin khusus.
Richard Lee, yang mengenakan kemeja putih dan celana jins, langsung memasuki gedung setelah mobilnya berhenti. Kehadirannya ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee (RL) dilakukan pada 15 Desember 2025, berdasarkan laporan yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Richard Lee telah dipanggil untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun ia mengajukan penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” ujar Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Perseteruan dengan Dokter Detektif
Kasus ini berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan seorang pemengaruh (influencer) yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), dr Samira Farahnaz. Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Dokter detektif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Penetapan tersangka terhadap dr Samira dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara pada Kamis, 25 Desember 2025.
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik, di mana doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.






