Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Duduk Perkara Kasus
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh seorang influencer yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (7/1/2026). Sebelumnya, ia telah dipanggil untuk diperiksa pada 23 Desember 2025, namun meminta penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.
Saling Lapor Berujung Sama-sama Tersangka
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan influencer dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Keduanya saling melapor dan kini berujung pada penetapan tersangka bagi masing-masing.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee adalah tuduhan doktif mengenai izin praktik yang disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan kasus doktif, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Keduanya Belum Ditahan
Baik doktif maupun Richard Lee saat ini belum ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi mengharuskan doktif melakukan wajib lapor.
Pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya, 25 Desember 2025. Jika hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.






