Berita

BNN Gerebek Kosan di Kampung Ambon, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi Siap Edar

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkoba di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan di sebuah kosan di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Ambon, petugas menyita berbagai jenis narkoba siap edar, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi. Dua orang terduga pelaku berhasil diringkus dalam operasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai Ruslan Pawae dan Lisa Amelia, berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Intelijen Direktorat Pemberantasan BNN, dipimpin oleh Brigjen Suhermanto, melakukan analisis terhadap informasi yang diterima.

“Tim kemudian melakukan analisa IT dari nomor target dan memperoleh data diduga kosan target di daerah Grogol,” ujar Brigjen Suhermanto. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar Grogol Petamburan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu kamar kosan yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

Koordinasi pun dilakukan sebelum tim BNN bergerak melakukan penangkapan. “Kemudian, tim melakukan koordinasi dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” imbuh Brigjen Suhermanto.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba yang siap diedarkan. Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:

Advertisement

  • 3 Buah handphone
  • 40 Butir ekstasi
  • 1 Kotak paket berisikan ganja
  • 1 Plastik paket berisikan ganja
  • 1 Buah cartridge
  • 1 Buah plastik besar berisikan sabu
  • 6 Buah plastik kecil berisikan sabu
  • Timbangan digital
  • 1 Buah plastik berisikan ketamin

BNN: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian integral dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Komjen Suyudi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement