Berita

Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan, Hakim Perintahkan Segera Dibebaskan dari Tahanan

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan Dibacakan di PN Jaksel

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel pada Kamis, 15 Januari 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga secara tegas memerintahkan agar Laras dapat segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Advertisement

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegas Ketut.

Kronologi Kasus Laras Faizati

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Laras diduga membuat konten hasutan melalui akun Instagramnya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, yang berisi ajakan kepada massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

Selama proses hukum, Laras ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan beberapa pasal hukum.

  • Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  • Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Advertisement