Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Naskah akademik RUU ini mengusulkan mekanisme perampasan aset yang tidak harus didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Dua Konsep Perampasan Aset
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026), bahwa RUU ini akan mengadopsi dua konsep utama: conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, conviction based forfeiture berarti perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Konsep ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tersebar.
Fokus pada Non-Conviction Based Forfeiture
Konsep yang menjadi fokus utama dalam RUU ini adalah non-conviction based forfeiture. Konsep ini memungkinkan perampasan aset dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.
“Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” tambah Bayu.
Mekanisme hukum acara untuk perampasan aset tanpa putusan pidana akan diatur secara khusus dalam RUU ini. Terdapat beberapa kriteria dan kondisi yang memungkinkan perampasan aset tanpa vonis pidana:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
- Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Selain itu, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.






