Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Menghormati Proses Hukum dan Transparansi
Maman, yang juga merupakan anggota Pansus Angket Haji DPR, menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berharap penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut berjalan secara profesional, independen, dan transparan.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman kepada wartawan, Selasa (12/1/2026).
Pelajaran Berharga untuk Tata Kelola Haji
Lebih lanjut, Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan di masa mendatang. Ia menekankan bahwa ibadah haji merupakan urusan suci yang menyangkut kepentingan umat dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” tuturnya.
KPK Kantongi Alat Bukti Cukup untuk Tersangka Yaqut
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap Yaqut telah diperoleh, meskipun kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (11/1).
Budi menjelaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik KPK, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, hingga bukti elektronik, termasuk hasil penggeledahan di berbagai lokasi, sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK telah sepakat bulat dalam penetapan tersangka tersebut.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.






