Berita

Wanita Emas Ajukan Upaya Hukum Kedua, Berharap Bebas dari Vonis Korupsi

Advertisement

Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua. Langkah ini diambil demi membebaskan dirinya dari vonis penjara terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.

Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2023. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ini dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk.

Upaya hukum luar biasa berupa PK pertama yang diajukan Hasnaeni pada Agustus 2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tidak patah arang, Hasnaeni kemudian mengajukan permohonan PK kedua yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.

“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Jalani Sidang PK Kedua

Hasnaeni turut menghadiri sidang PK kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pantauan pada Rabu (7/1/2026) pukul 11.12 WIB, Hasnaeni tiba di lokasi dan tampak menunggu di kursi pengunjung sidang. Ia mengenakan jas hitam dipadu kemeja putih dan dikawal ketat menuju ruang sidang.

“Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali asusila dan anak,” ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi jalannya persidangan.

Advertisement

Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Dalam upaya hukumnya kali ini, Hasnaeni membawa bukti baru atau novum berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengklaim bukti tersebut menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi ini.

“Novum yang kita ajukan bahwa itu sebenarnya bukan saya tidak memberikan proyek tersebut kepada anak perusahaan Waskita Karya. Nah, ini buktinya saya yang dijadikan bukti oleh JPU itu sendiri namun mereka tidak melakukan pekerjaan tersebut,” kata Hasnaeni Moein kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa novum tersebut baru ditemukan sekitar satu hingga dua bulan lalu. “Ketemulah novum baru tersebut bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada mereka. Namun mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan. Nah, ini bukti-bukti chatnya di sini di 5 Oktober 2020. Ketemulah novum ini,” tambahnya.

Berharap Dapat Keadilan

Hasnaeni menyatakan harapannya untuk dapat memperoleh keadilan. Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengambil uang negara.

“Jadi letak kesalahan saya mengambil uang negara dan sedikit pun di hati saya tidak terbesit di kepala saya untuk mencuri atau mengambil uang negara seperti itu,” ujarnya.

Advertisement