Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Majelis hakim menyatakan Isa tidak menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana yang menjeratnya.
Pertimbangan Hakim
“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Hakim Sunoto menambahkan, beberapa hal meringankan vonis Isa, di antaranya adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa dinilai memiliki jasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta berusia lanjut saat menjabat.
“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas hakim.
Namun, hal yang memberatkan vonis adalah Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menilai Isa, selaku regulator, telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Vonis dan Denda
Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Isa Rachmatarwata. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.
Majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang sama. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Isa membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Isa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar, subsider 1 tahun kurungan.






