Berita

Viral Aksi Drifting Sedan di Bundaran Pondok Indah, Polisi Jakarta Selatan Lakukan Penyelidikan Mendalam

Advertisement

Jakarta – Sebuah aksi nekat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Sebuah mobil sedan berwarna silver terlihat melakukan manuver drifting atau mengemudi zig-zag di tengah persimpangan Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kejadian ini memicu perhatian publik dan respons dari pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas pada Rabu, 7 Januari 2026, aksi berbahaya ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026. Mobil sedan tersebut awalnya terlihat berhenti di lampu merah dekat Pondok Indah Mall 3. Setelah lampu hijau menyala, pengemudi langsung tancap gas dan melakukan drifting sebanyak dua putaran di tengah simpang jalan yang ramai.

Manuver berbahaya tersebut dilakukan saat lalu lintas normal, membahayakan pengendara lain yang berada di sekitar lokasi. Setelah menyelesaikan aksinya, mobil sedan tersebut langsung melaju meninggalkan area tersebut.

Respons Kepolisian

Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polresta Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, menyatakan pihaknya telah melihat rekaman aksi drifting itu. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman dan berupaya menelusuri identitas pengemudi mobil tersebut.

“Menanggapi adanya video yang beredar di medsos, drifting di Pondok Indah, kami akan mendalami, kemudian kami akan menelusuri kegiatan drifting tersebut,” ujar Kompol Mujiyanto kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).

Advertisement

Potensi Bahaya dan Upaya Pencegahan

Kompol Mujiyanto menekankan bahwa aksi drifting yang dilakukan di tengah jalan raya sangat membahayakan keselamatan pengendara lain. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tempat dan aturan berlalu lintas.

“Kalau aksi yang akan membahayakan orang lain ataupun pengendara lain ya, itu sangat disayangkan. Kalau sesuai dengan aturan, intinya enggak sesuai pada tempatnya,” jelasnya.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak kepolisian berencana berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan dan jajaran kepolisian lainnya. Salah satu upaya konkret yang dipertimbangkan adalah pemasangan rambu larangan drifting dan pemasangan speed trap (pembatas kecepatan) di sekitar lokasi kejadian.

“Kita koordinasi dengan stakeholder yang lain, bisa dari Dinas Perhubungan, dari Bagops Polres Selatan, kemudian dari Polsek, kemudian dari yang lain. Bisa kasih di situ apakah dipasang rambu tidak boleh drifting di situ, kemudian kita mengajukan pemasangan speed trap di sekitaran lokasi tersebut,” ungkap Mujiyanto.

Advertisement