Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan adanya arahan untuk menyusun kajian teknis yang secara spesifik mengunggulkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat sekolah. Menurut Cepy, arahan tersebut berasal dari eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang disampaikan melalui staf khususnya.
Arahan Pengunggulan Chromebook
Pernyataan ini disampaikan Cepy saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Cepy menjelaskan bahwa arahan tersebut muncul dalam sebuah rapat. “Pada saat itu yang dibahas apa? Atau kenapa diadakan rapat tanggal 6?” tanya jaksa penuntut umum. Cepy menjawab, “Tanggal 6 itu membahas hasil kajian yang sudah kami susun, kami laporkan, kemudian di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’.”
Keputusan yang disampaikan Nadiem ini, menurut Cepy, memaksa tim teknis untuk menyusun kajian yang berpihak pada Chromebook. Arahan tersebut, lanjut Cepy, disampaikan Nadiem melalui staf khususnya yang bernama Fiona dan seorang tokoh bernama Jurist Tan.
“Di situ kan sudah diputuskan harus melakukan Chromebook sehingga tim teknis itu harus mengkaji yang mengarah ke Chromebook?” tanya Jaksa. “Betul,” jawab Cepy. “Itu kan tadi tanggal 6 itu sudah ada arahan itu ya, untuk tim teknis supaya mengkaji yang mengarah ke Chromebook, padahal itu perintah dari Menteri pada saat itu yang disampaikan melalui…?” tanya jaksa. “Fiona dan Pak Hamid,” jawab Cepy. “Fiona, Jurist Tan dan Pak Hamid, ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan perangkat digital di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut perhitungan jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari beberapa komponen. Pertama, adanya kemahalan harga pada pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






