Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar USD 7.000 yang diletakkan di atas meja. Namun, Purwadi menegaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.
Pengakuan ini disampaikan Purwadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan).
Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi penerimaan uang tersebut. “Uang yang Saudara saksi kembalikan atau titipkan ke penyidik, uang berapa Pak? 7.000 dolar Amerika Serikat, Pak?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Purwadi.
Purwadi menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dari Dhany Hamiddan Khoir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia mengaku uang itu hanya diletakkan di atas meja tanpa ada perintah spesifik. “Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa, karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja,” ungkap Purwadi.
Jaksa mendalami apakah uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan Chromebook. Purwadi mengaku hanya menyimpan uang itu dan kemudian mengembalikannya kepada penyidik. “Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?” tanya jaksa. “Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan,” jawab Purwadi.
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Purwadi Sutanto disebut diperkaya sebesar USD 7.000, sementara Dhany Hamiddan Khoir diperkaya sebesar Rp 200 juta dan USD 30 ribu.
Sidang dakwaan terhadap Ibrahim alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sebelumnya telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun itu berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






