Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi dinyatakan bercerai dari istrinya, Atalia Praratya. Pengadilan Agama (PA) Bandung melalui putusan e-court telah mengabulkan permohonan cerai tersebut. Dalam amar putusan yang diterima, terungkap sejumlah kewajiban Ridwan Kamil pasca-perceraian, salah satunya adalah menafkahi putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zahra.
Kewajiban Nafkah Zahra
Majelis hakim PA Bandung mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil diwajibkan menafkahi Zahra minimal sebesar Rp 20 juta per bulan. Kewajiban ini di luar biaya pendidikan dan kesehatan Zahra, yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Inggris. Selain itu, nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya hingga Zahra dianggap mandiri.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025. Meskipun telah dimediasi oleh majelis hakim selama proses persidangan, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
Tanda Mata untuk Atalia
Selain kewajiban nafkah untuk sang putri, Ridwan Kamil juga memberikan tanda mata kepada mantan istrinya, Atalia Praratya. Pemberian ini merupakan bentuk kenang-kenangan dari Ridwan Kamil.
“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan tersebut.
Zahra sendiri diketahui memilih untuk tinggal bersama ibundanya, Atalia Praratya, pasca-perceraian ini.






