Petugas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial RL di wilayah Sepatan Timur, Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 10.512 butir obat keras berhasil disita.
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan, khususnya bagi generasi muda di wilayah Tangerang Kota.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” ujar Jauhari kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Jauhari memastikan Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Sementara itu, Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi obat-obatan terlarang di Sepatan Timur. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ungkap AKP Fahyani.
Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang serta di tempat kontrakan pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir Tramadol, 212 butir pil kuning jenis Hexymer, serta satu unit telepon genggam,” beber Fahyani.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.






