Berita

Pakar: Putusan MK Tidak Melarang Polri Aktif Isi Jabatan Sipil di Luar Struktur

Advertisement

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Ia menilai pemahaman publik mengenai putusan MK tersebut kerap keliru.

Penjelasan Rullyandi di Komisi III DPR

Pernyataan ini disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Rullyandi mengawali penjelasannya dengan mengingatkan bahwa Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” ujar Rullyandi.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN, dan dalam undang-undang tersebut, Polri masih tercatat sebagai bagian dari ASN. Rullyandi menekankan peran Presiden sebagai pemimpin tertinggi ASN.

“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” jelasnya.

Menurutnya, jika ada anggapan bahwa penugasan Polri di jabatan sipil eselon I dilarang, maka hal tersebut justru mencederai konstitusi, khususnya Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa penandatanganan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I, baik untuk jabatan sekjen, dirjen, maupun irjen, adalah sah.

Larangan Politik Praktis

Rullyandi mengklarifikasi bahwa Undang-Undang Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan anggota Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Untuk jabatan-jabatan politik praktis, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap dijadikan dasar penolakan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, pada hakikatnya bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

“Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” tuturnya.

Jabatan-jabatan politik praktis yang dimaksud meliputi menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Advertisement

Putusan MK dan Peraturan Kapolri

Rullyandi kembali menegaskan bahwa dalam amar putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa putusan MK harus dipahami secara menyeluruh. Lebih lanjut, Rullyandi menyatakan bahwa dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.

“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

“Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambungnya.

Desain Final Reformasi Kelembagaan

Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain ini telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa mengembalikan Polri di bawah kementerian akan menjadi kemunduran bagi reformasi dan tuntutan demokrasi pasca-1998.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” imbuhnya.

Advertisement