Pemerintah Indonesia menetapkan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur nasional pada Jumat, 16 Januari 2026. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Meskipun tidak ada cuti bersama yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, libur nasional ini bertepatan dengan akhir pekan, menciptakan libur panjang selama tiga hari.
Jadwal Libur Panjang Isra Mikraj 2026
- Jumat, 16 Januari 2026: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 17 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 18 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dalam kalender Hijriah, Isra Mikraj diperingati setiap tanggal 27 Rajab. Berdasarkan Kalender Hijriah 2026 resmi Kementerian Agama (Kemenag), Isra Mikraj 2026 jatuh pada 27 Rajab 1447 Hijriah, yang bertepatan dengan 16 Januari 2026.
Sejarah Isra Mikraj
Dikutip dari situs Kemenag RI, Isra Mikraj adalah dua perjalanan luar biasa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam satu malam. Peristiwa ini menjadi tonggak penting lahirnya perintah salat lima waktu.
Perjalanan Isra adalah ketika Rasulullah SAW melakukan perjalanan dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestina dengan mengendarai Buraq. Sementara itu, Mikraj merupakan kelanjutan perjalanan dari Masjidil Aqsa menuju Sidratul Muntaha atau langit ketujuh. Di sinilah Nabi Muhammad SAW menerima perintah langsung dari Allah SWT untuk melaksanakan salat wajib lima waktu.
Ibadah salat, yang diawali dengan pengakuan tauhid “Allahu Akbar” dan ditutup dengan salam perdamaian “assalaamu’alaikum wa rahmatullah”, merefleksikan komitmen ketauhidan, kepatuhan totalitas kepada Allah SWT, serta menjunjung tinggi nilai kedamaian, persaudaraan, kerukunan, dan kemanusiaan.
Peristiwa Isra Mikraj diyakini terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Mayoritas ulama memperkirakan peristiwa ini terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, antara tahun 620-621 Masehi.






