Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Januari 2026, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Ia menambahkan bahwa saksi yang diperiksa adalah “atas nama MZK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta.”
Muzaki Kholis dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.25 WIB dan masih menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut sejatinya bertujuan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut berakibat pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat dengan adanya kuota tambahan tahun 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






