Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemanggilan ini dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Iin Farihin. “Saksi dalam dugaan tindak pidana terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Selain Iin Farihin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah:
- Sugiarto, Wiraswasta
- Yayat Sudrajat alias Lippo, Wiraswasta
- Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Karyawan Swasta
- Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Wiraswasta
- Hadi Ramadhan Darsono, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya
- Dwi Welly Agustine alias Icong, Driver
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan pada hari ini di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pendalaman Aliran Uang ke Anggota DPRD Lain
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Nyumarno. Pemeriksaan terhadap Nyumarno dilakukan pada Senin (12/1/2026) di lokasi yang sama.
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno. “Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.
Tersangka dalam Kasus Suap Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang sebesar Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.






