Jaksa penuntut umum mempertanyakan penggunaan laptop Chromebook di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2025. Hal ini terungkap saat Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026).
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), jaksa secara spesifik menanyakan kepada Sutanto mengenai keberadaan Chromebook di kantornya pada tahun 2025.
Penggunaan Laptop Merek Lain Dominan
Menjawab pertanyaan jaksa, Sutanto menyatakan bahwa berdasarkan pengamatannya, Chromebook tidak banyak digunakan di satuan kerjanya. “Saya belum, tidak melakukan survei, tapi kalau yang sepintas saya lihat, sepertinya tidak ada yang pakai,” ujar Sutanto.
Ia menambahkan bahwa mayoritas pegawai di direktoratnya lebih banyak menggunakan laptop bermerek Microsoft dan Apple. “Kalau di kantor Kementerian, terutama di direktorat saya di Paud, itu yang saya lihat yang paling banyak menggunakan itu Microsoft sama Apple,” jelas Sutanto.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Jaksa menyayangkan hal tersebut mengingat anggaran pengadaan Chromebook yang mencapai triliunan rupiah. “Sayang Rp 9 triliun, Pak, tidak ada yang pakai Chromebook. Bapak tidak tanya, Pak, kenapa tidak pakai Chromebook?” tanya jaksa dengan nada heran. Sutanto mengaku tidak pernah menanyakan alasan ketidaksesuaian penggunaan tersebut.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan pengadaan Centralized Data Management (CDM) yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.






