Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Penyerahan hasil audit ini ditujukan kepada terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, dan diminta dilakukan sebelum tahap sidang pembuktian dimulai.
Permintaan Hakim untuk Keadilan
“Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana tadi sudah majelis hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,” ujar majelis hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Hakim menekankan bahwa permintaan ini bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi terdakwa. Dengan mempelajari hasil audit, terdakwa dan kuasa hukumnya dapat mempersiapkan pembelaan yang optimal.
“Terhadap hal-hal yang mungkin tidak sependapat, sebagaimana diuraikan di sini juga sudah diuraikan juga dalam pertimbangan hukum di dalam putusan sela. Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan juga kesempatan terdakwa dan rasa dukungan untuk mempelajari,” imbuh hakim.
Tanggapan Jaksa dan KUHAP Baru
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menyatakan bahwa KUHAP baru menekankan pada pembuktian yang berimbang.
“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan,” jelas Roy.
Ia menambahkan bahwa dalam prinsip pembuktian yang berimbang, penuntut umum, terdakwa, dan advokat memiliki hak untuk membawa alat bukti masing-masing. Namun, Roy menegaskan bahwa penuntut umum tidak diwajibkan secara eksplisit untuk menyerahkan seluruh alat bukti kepada pihak terdakwa sebelum sidang dimulai, berdasarkan ketentuan KUHAP.
“Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan penuntut umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada,” paparnya.
“Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu,” tutupnya.
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (12/1) tersebut juga menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu sah menurut hukum.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” tegas majelis hakim.
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.






