Jakarta, CNN Indonesia – Warga negara asing (WNA) asal China, dengan inisial YH, diduga melakukan kejahatan besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan mencuri emas dari tanah Indonesia. Menurut laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), YH berhasil melubangi tanah sepanjang 1,6 km untuk menggali emas, yang merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun.
Kasus ini mencuat ketika pihak Ditjen Minerba mengadakan pengukuran di lokasi tambang ilegal. Pengukuran yang dilakukan oleh surveyor kompeten tersebut menemukan bahwa lubang tambang yang dibuat oleh YH mencapai panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik. Penggunaan alat-alat berat dalam aktivitas tersebut semakin memperparah kerugian negara, di mana alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik ditemukan di lokasi tambang ilegal tersebut.
Modus Operandi
YH tidak hanya menggunakan tenaga manual, tetapi juga menggunakan alat berat dan teknologi canggih untuk memperlancar aksinya. Alat-alat seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, hingga induction smelting turut digunakan untuk mengolah dan mencuri emas secara ilegal. YH memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan oleh perusahaan tambang berizin di wilayah tersebut.
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, YH secara ilegal mengakses dan mengoperasikan lubang tambang yang berada di bawah pengelolaan PT BRT dan PT SPM. Kedua perusahaan ini saat ini belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi periode 2024-2026.
baca juga: Prospek Pasar Gasket Tahan Minyak dan Analisis Pangsa Pasar
“Hasil kejahatan tersebut dilakukan pemurnian, kemudian dibawa keluar dari terowongan dan dijual dalam bentuk bijih (ore) atau bullion emas,” jelas Sunindyo dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/5) lalu.
Kerugian Negara
Pencurian emas oleh YH bukanlah kejahatan kecil. Dari hasil penggalian ilegal tersebut, YH berhasil mencuri sekitar 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram cadangan perak di lokasi yang sama. Volume batuan bijih emas yang tergali pun mencapai 2.687,4 meter kubik.
Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba mengatakan bahwa batuan bijih emas tersebut berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM. Kedua perusahaan ini belum melakukan produksi resmi dalam periode 2024-2026 karena belum mendapatkan persetujuan RKAB.
Kerugian finansial yang diderita negara dari aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan estimasi dari nilai pasar emas yang berhasil dicuri oleh YH, serta perhitungan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat lubang tambang ilegal sepanjang 1,6 km.
Proses Hukum
Kasus pencurian emas oleh YH kini tengah memasuki proses hukum. Sidang pertama telah digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu, di mana jaksa memaparkan detail kejahatan yang dilakukan oleh YH. Dalam persidangan, terungkap bahwa emas yang digasak YH mencapai total 774,27 kilogram.
Selain itu, proses hukum terhadap YH tidak hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tetapi juga diperkirakan akan dikembangkan ke ranah hukum lain. Sunindyo menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi YH, berdasarkan UU Minerba, adalah pidana kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, YH terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, perkara ini juga sedang dikembangkan ke arah undang-undang lain yang relevan,” ungkap Sunindyo.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Pada sidang berikutnya, akan dihadirkan saksi-saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari pihak terdakwa, hingga pembacaan tuntutan pidana atau requisitoir oleh jaksa. Proses hukum tersebut juga akan diikuti oleh pengajuan nota pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, serta pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Alat Bukti dan Pengembangan Kasus
Selain menemukan alat-alat berat di lokasi tambang, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa alat-alat yang digunakan YH dalam proses pencurian emas tersebut. Alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik ditemukan di sekitar lokasi tambang. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti cetakan emas dan peralatan pemurnian emas, seperti induction smelting, juga turut diamankan oleh pihak penyidik.
Kejaksaan Negeri Ketapang bersama dengan pihak Ditjen Minerba masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan intensif juga terus dilakukan untuk memastikan bahwa kejahatan ini tidak dilakukan oleh YH seorang diri, melainkan mungkin melibatkan sindikat yang lebih besar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah Indonesia terkait lemahnya pengawasan di sektor pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kalimantan Barat. Pemerintah diharapkan untuk segera meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.