Berita

Emirsyah Satar Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi, Sidang Perdana Ditunda

Advertisement

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Sidang perdana yang sedianya digelar pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa ditunda karena pihak termohon, Kejaksaan Agung, tidak hadir.

Sidang Ditunda Pekan Depan

Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Penundaan ini dilakukan karena ketidakhadiran termohon yang diduga memiliki berbagai alasan, termasuk belum diperolehnya legal standing.

“Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangi lah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin,” ujar Hakim Fery Marcus Justinus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Hakim menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan yang tidak hadir. “Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” katanya.

Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Upaya hukum ini diajukan pada 22 Desember 2025.

Advertisement

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa sidang hari itu diagendakan untuk memeriksa kelengkapan kuasa advokat. “Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon, yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026),” kata Andi Saputra kepada wartawan, Kamis (8/1).

MA Tolak Kasasi, Kurangi Uang Pengganti

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar. Namun, MA mengabulkan sebagian permohonan terkait jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.

Dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang dilihat di situs MA pada Senin (21/7/2025), majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

“Tolak perbaikan,” demikian tertulis dalam putusan kasasi tersebut. MA menetapkan uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Advertisement