Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda signifikan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis Berbeda Jauh dari Tuntutan Jaksa
Jaksa sebelumnya menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Isa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan.
Alasan Hakim Berikan Vonis Ringan
Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Pertimbangan utama adalah terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan lainnya. Isa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Hakim juga mencatat jasa Isa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta usianya yang sudah lanjut saat menjabat.
“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar hakim, menjelaskan konteks pengambilan keputusan Isa.
Hal Memberatkan dan Kerugian Negara
Meskipun demikian, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan Isa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menilai Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Didakwa Merugikan Negara Rp 90 Miliar
Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi. “Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menduga Isa menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya sudah bangkrut saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003.
Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd diduga diperkaya sebesar Rp 50 miliar, sementara perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company diperkaya sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan kedua perusahaan ini kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Isa.
Pembayaran reasuransi ke Provident Capital Ltd dilakukan pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar. Kemudian, reasuransi PON 1 dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar, dan reasuransi PON 2 pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar,” ujar jaksa.






