Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik yang muncul terkait draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum final.
Draf Perpres Masih Awal
“Itu kan masih draf. Belum (final),” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ia mengimbau agar publik tidak semata-mata memandang sebuah aturan sebagai upaya perluasan kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diterapkan sesuai dengan kondisi serta situasi yang dihadapi.
“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” jelasnya.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, beredar di publik draf aturan tentang Tugas TNI dalam mengatasi Terorisme. Draf ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai aturan tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Mereka menilai draf perpres tersebut bermasalah dari sisi formil maupun materiil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000. Pasal TAP MPR tersebut menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tutur Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Koalisi juga menilai draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis, yang dinilai sebagai ancaman serius.






