Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Namun, ia berharap KPK dapat melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Pendalaman Kasus Korupsi Kuota Haji
“Saya mengapresiasi dari KPK ya, yang telah menetapkan tersangka. Meskipun ya, ini agak mundur ya kan, dari 2024 sampai sekarang, dia baru tersangka. Saya apresiasilah,” ujar Wachid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Wachid menduga bahwa jumlah tersangka yang diumumkan KPK, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, belum mencakup semua pihak yang terlibat. Ia merujuk pada temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024 yang mengindikasikan adanya pelanggaran yang lebih luas.
“Adapun persoalan ini, yang saya dengar hanya dua orang, yaitu sama Stafsusnya. Tapi kayaknya ini perlu ada pendalaman lagi ya, yang sesuai dengan temuan di Pansus, itu harus ada pendalaman lagi. Mungkin tidak hanya dua tersangka, tapi juga ada yang lain,” tuturnya.
Pelanggaran Hukum dalam Pembagian Kuota Haji
Lebih lanjut, Wachid menyoroti temuan Pansus Haji DPR tahun 2024 yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji tambahan. Ia menegaskan bahwa penetapan kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8% dari total kuota nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Kami membaca ya, dari ada pengamat yang multitafsir ya, multitafsir itu harus mendapatkan penjelasan dari DPR, sehingga penetapan KPK ini biar semakin kuat. Karena jelas itu adalah melanggar hukum, ya, melanggar keputusan Panja, melanggar keputusan Raker, dan melanggar Keppres. Jadi ini melanggar hukum,” jelasnya.
Ia merinci, “Pada waktu kami yang memimpin Panja, itu, pada waktu itu kuota haji kita kan memang 221.000. Nah, 221.000 dapat tambahan 20.000. 20.000 ini waktu itu saya tanyakan pada yang memimpin Panja, ini 20.000 ini diapakan? Apakah diperuntukkan haji khusus atau haji reguler? Beliau menyampaikan, ini ada rekamannya itu ada, bahwa itu diperuntukkan untuk haji reguler sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.”
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus. Jadi itu, nggak ada yang istilahnya membuat aturan menjadi 50% yang tambahan 50% haji khusus, 50% haji reguler, nggak ada,” sambungnya.
Dukungan DPR untuk Pengusutan Tuntas
Abdul Wachid juga menepis kemungkinan penetapan kuota haji khusus di atas 8% karena adanya kuota tambahan. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) yang dibuat sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tidak dapat mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.
“PMA (Peraturan Menteri Agama) itu kalau memang itu dibuat sebelum ada Keppres. Jadi ini beliau itu melangkahi atau melanggar keputusan Raker, Raker, keputusan Keppres. Jadi apakah Menteri berani melanggar keputusan Keppres? Nah, apakah berani Menteri itu melanggar undang-undang? Karena Raker itu setingkat dengan undang-undang,” terangnya.
Komisi VIII DPR menyatakan dukungan penuh agar kasus korupsi kuota haji ini diusut hingga tuntas. Wachid berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.
“Iya, kalau saya mendorong segera untuk diselesaikan, karena ini kalau tidak diselesaikan segera itu menjadikan preseden buruk pada presiden,” pungkasnya.






