Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa seorang konsultan pada era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim pernah meminta akses ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Gogot menyatakan langsung menolak permintaan tersebut karena Dapodik berisi data pribadi.
Permintaan Data Dapodik dan Penolakan
Pengakuan ini disampaikan Gogot saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2025). Ia menjelaskan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang bertindak sebagai tenaga konsultan, mendatangi dirinya pada tahun 2020 untuk meminta data Dapodik. Permintaan ini terkait dengan uji coba akun Belajar.id.
“Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan,” ujar Gogot saat ditanya jaksa mengenai tujuan permintaan data tersebut.
Namun, Gogot menegaskan bahwa ia tidak memberikan data yang diminta. “Kenapa Bapak tidak memberikan, Pak?” tanya jaksa. “Ya karena Dapodik itu adalah data pribadi,” jawab Gogot tegas.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Permintaan data Dapodik oleh Ibam ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Selain Ibam, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen tahun 2020-2021.
Sidang dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Selasa (16/12). Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Rincian Kerugian Negara
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari dua komponen utama:
- Kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady membacakan rincian kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. Laporan tersebut tertanggal 04 November 2025.






