Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar pemilihan kepala desa (Pilkades) diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusul tingginya praktik politik uang dalam proses tersebut. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap potensi penerapan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dengan e-voting yang sempat diwacanakan oleh PDIP.
Sorotan Politik Uang di Pilkades
Dede Yusuf menyoroti bahwa praktik politik uang dalam Pilkades saat ini sangat marak terjadi karena minimnya pengawasan langsung. Ia bahkan menyebutkan adanya satu daerah di mana biaya penyelenggaraan Pilkades mencapai Rp 16 miliar untuk memenangkan satu calon kepala desa.
“E-voting akan tetap menjadi satu usulan dan saat ini kan dilakukan di pilkades. Jadi kalau kawan-kawan juga mau paham, bahwa di pilkades yang terjadi saat ini itu money politics juga menjadi sangat tinggi sekali karena tidak ada pengawasan yang secara langsung,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, “Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi, kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada Pilkades.”
Ketergantungan Kepala Daerah pada Pendana
Fenomena politik uang di Pilkades dinilai sangat tinggi, mengingat terdapat puluhan ribu desa yang akan menggelar pemilihan. Dede Yusuf mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, saat ini sangat bergantung pada pendana untuk membiayai pencalonan mereka.
“Bayangkan ada berapa belas ribu, 80 ribu sekian desa yang akan melakukan pemilihan. Oleh karena itu, konteksnya di sini kalau ditanya apakah money politic itu terjadi, besar sekali,” kata politikus Partai Demokrat ini.
“Lalu ditanya kepada kepala daerah, bupati, wali kota saat ini memang mereka semua rata-rata banyak bergantung kepada yang namanya pendana dan itu yang berdampak kemudian berikutnya adalah mereka berurusan dengan hukum,” sambungnya.
Indikasi Pidana Kepala Daerah
Merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dede Yusuf menyebutkan bahwa hampir 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki masalah pidana. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak politik uang dan ketergantungan pada pendana.
“Kalau menurut Mendagri hampir 40% kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana. Jadi konteksnya dalam konteks money politics -nya itu seperti itu,” imbuhnya. Dede Yusuf menilai perlu ada pembenahan sistemik untuk mengatasi masalah ini.






