Laptop Chromebook sempat diadopsi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelum era Nadiem Makarim. Namun, pengadaan teknologi ini dihentikan pada Oktober 2019 setelah melalui proses evaluasi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Gogot Suharwoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026).
Kronologi Penghentian Chromebook
Gogot Suharwoto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kemendikbud pada periode 2017-2020, menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdapat dua kali pengadaan laptop. Pengadaan pertama pada Maret 2019 meliputi empat unit laptop, terdiri dari dua Chromebook dan dua laptop berbasis Windows. Keempat unit ini didistribusikan untuk 500 sekolah, di mana setiap sekolah menerima dua laptop Windows dan dua Chromebook.
“Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019,” ujar Gogot menjawab pertanyaan jaksa mengenai jumlah laptop dalam pengadaan pertama.
Selanjutnya, pada Oktober 2019, Kemendikbud berencana melakukan penambahan anggaran dan sasaran pengadaan laptop. Namun, evaluasi yang dilakukan terhadap penggunaan Chromebook pada pengadaan sebelumnya memicu penghentian lebih lanjut. “Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita setop Chromebook di pengadaan Oktober 2019,” jelas Gogot.
Empat Alasan Penghentian Chromebook
Gogot memaparkan empat alasan utama yang mendasari keputusan penghentian pengadaan Chromebook:
- Ketidakstabilan Koneksi Internet di Daerah 3T: Laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), yang seringkali mengandalkan koneksi satelit dan memiliki tantangan geografis seperti awan tebal, koneksi internet menjadi tidak stabil. Hal ini menyebabkan Chromebook tidak dapat berfungsi secara optimal, meskipun telah disiapkan penyimpanan internal yang terbatas. “Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” tegas Gogot.
- Keterbatasan Kemampuan Guru: Guru-guru di daerah 3T dinilai belum mampu mengoperasikan perangkat Chromebook secara efektif.
- Ketidaksesuaian untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK): Pada tahun 2019, UNBK masih dilaksanakan. Chromebook belum mendukung aplikasi yang diperlukan untuk pelaksanaan ujian tersebut. “Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ,” ungkap Gogot.
- Kendala Aplikasi Tambahan: Sejumlah aplikasi tambahan yang tidak disetujui oleh Google tidak dapat dioperasikan pada sistem operasi Chromebook.
Keempat alasan tersebut menjadi dasar penghentian pengadaan Chromebook pada Oktober 2019.
Kasus Pengadaan Laptop dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan jaksa, pengadaan Chromebook tidak dilanjutkan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy karena hasil evaluasi yang sama. Disebutkan pula bahwa pihak Google sempat mengirimkan surat terkait Chromebook kepada Kemendikbud era Muhadjir, namun tidak direspons. Surat tersebut baru mendapat tanggapan setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud.
Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim tetap mengarahkan pengadaan laptop Chromebook, bahkan setelah mendapat penjelasan mengenai kekurangan perangkat tersebut. Nadiem disebut menyatakan, “You must trust the giant.”
Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Perhitungan kerugian negara tersebut terdiri dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.






