Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat, mulai dari tingkat lurah hingga kepala dinas (kadis). Keputusan ini diambil karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang aktif dalam penanganan bencana saat status darurat ditetapkan.
Pejabat yang Dinonaktifkan
Salah satu pejabat yang terdampak kebijakan ini adalah Mustafa Husni Tanjung, Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus. Surat penonaktifannya, bernomor 2673/PMD/2025, ditandatangani langsung oleh Bupati Masinton Pasaribu pada tanggal 30 Desember 2025.
Penegasan Bupati
Masinton Pasaribu membenarkan adanya surat penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak hanya kepala desa, tetapi beberapa lurah, camat, kepala dinas, dan kepala badan juga turut dinonaktifkan sementara selama masa tanggap darurat bencana.
“Betul. Bukan hanya kepala desa, beberapa lurah, camat, dan kepala dinas serta kepala badan dinonaktifkan sementara pada masa tanggap darurat,” ujar Masinton Pasaribu kepada detikSumut, Selasa (6/1/2026).
Dasar Penonaktifan
Menurut Bupati, penonaktifan para pejabat tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan oleh atasan mereka. Indikator utama adalah kurangnya kesigapan dalam upaya penanganan bencana.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya,” jelas Masinton.






