Selebriti

Bukti CCTV Wardatina Mawa Terancam Gugur Akibat Dugaan Akses Ilegal oleh Inara Rusli

Advertisement

Perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa memasuki babak baru yang sengit. Setelah sebelumnya Wardatina Mawa mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV, kini pihak Inara Rusli melancarkan serangan balik dengan menyebut bukti tersebut diperoleh secara ilegal dan diduga hasil rekayasa.

Laporan Dugaan Akses Ilegal Naik Penyidikan

Konflik ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan Mawa di Polda Metro Jaya didapatkan dengan cara yang tidak sah, melanggar hukum, dan tanpa izin dari perangkat pribadi Inara.

“Alat bukti yang mereka gunakan di sana (Polda Metro Jaya) itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” ujar Lechumanan di Bareskrim Polri, Senin (12/1/2026).

Keaslian Video CCTV Dipertanyakan

Selain soal cara perolehan, keaslian video CCTV tersebut juga menjadi sorotan. Pihak Inara Rusli menemukan kejanggalan pada tujuh potongan video yang diserahkan Mawa melalui sebuah flashdisk. Berdasarkan pengecekan internal, video-video tersebut diduga kuat merupakan hasil editan yang dicacah dari satu rekaman utuh, bukan rekaman dari waktu yang berbeda.

“Bukan video yang berbeda kurun waktunya. Jadi bukan video yang berbeda. Satu durasi dipotong-potong,” tutur Lechumanan.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan bahwa laporan di Bareskrim menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berfokus pada tindakan mengedit atau memanipulasi informasi elektronik. Jika hasil laboratorium forensik Bareskrim membuktikan adanya manipulasi, maka bukti yang dipegang Mawa di Polda Metro Jaya otomatis dianggap cacat hukum.

Advertisement

“Kalau Pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan adanya pengeditan,” jelas Tommy Tri Yunanto.

Desakan Penundaan Proses Hukum

Dengan adanya dugaan manipulasi bukti, pihak Inara Rusli mendesak agar Polda Metro Jaya menahan sementara proses hukum terkait laporan perzinaan. Mereka berargumen bahwa keabsahan barang bukti primer harus diuji terlebih dahulu di Mabes Polri, yang secara hierarki dianggap lebih tinggi.

“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya nanti akan tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan karena ini menyangkut keabsahan bukti,” pungkas Lechumanan.

Latar Belakang Konflik

Konflik ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan. Mawa menyerahkan tujuh potongan video CCTV sebagai bukti, yang merekam kedekatan Inara dan Insanul Fahmi. Menanggapi hal tersebut, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV rumah pribadinya dicuri secara digital. Di tengah kisruh ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa sebagai istri sah mengklaim tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih menempuh jalur hukum.

Advertisement