Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika ilegal yang memproduksi MDMB-4en-Pinaca, atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis, di wilayah Tangerang, Banten. Tiga orang tersangka, yang berperan sebagai koki produksi, tester, dan kurir, telah diamankan dalam operasi tersebut.
Kronologi Pengungkapan
Menurut keterangan pers dari Biro Humas BNN, pengungkapan pabrik tembakau sintetis ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN. Operasi ini berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat.
Tim gabungan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi clandestine laboratory. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” demikian bunyi keterangan tertulis Biro Humas BNN, Sabtu (10/1/2026).
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan produksi narkotika ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- ZD: Pelaku utama yang berperan sebagai koki atau pembuat tembakau sintetis.
- FH: Bertugas sebagai tester untuk menguji kualitas hasil produksi.
- Fir: Berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuh keterangan BNN.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain:
- 153 gram MDMB-4en-Pinaca
- 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan
- MDMB Inaca (sisa residu)
- Berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V, yang setara dengan Rp 500.000.000.
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkas keterangan BNN.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bukti keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba seharusnya dilihat sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” jelasnya.






