Bandung – Perceraian antara Anggota DPR RI Atalia Praratya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung melalui mekanisme e-court. Pihak Atalia menegaskan bahwa perceraian ini murni merupakan permasalahan internal keluarga.
Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa gugatan perceraian telah diajukan sejak 9 Desember 2025. Sidang perdana dilaksanakan pada 17 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi dan penjadwalan mediasi.
“Tanggal 19 Desember 2025 klien kami Atalia Praratya selaku penggugat dan Ridwan Kamil selaku tergugat menghadiri mediasi dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berpisah,” ujar Debi, seperti dilansir detikJabar, Kamis (8/1/2026).
Proses persidangan berlanjut pada 31 Desember 2025 dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, serta pembuktian yang menghadirkan dua saksi. Pada 2 Januari 2026, agenda persidangan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan.
Puncaknya, pada 7 Januari 2026, gugatan cerai tersebut akhirnya diputuskan oleh pengadilan. Atas hasil putusan ini, Debi berharap dapat mengakhiri spekulasi liar yang beredar di masyarakat.
“Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbankan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar. Dan kami berharap juga tidak ada lagi peramal yang menduga duga hal yang tidak benar,” tegas Debi.






