Jakarta, 9 Oktober 2024 – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Tidak hanya Sahbirin Noor, enam orang lainnya yang berasal dari kalangan pejabat daerah, pengusaha, serta pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024, menyatakan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 2024-2025,” ungkap Nurul Ghufron.
Kronologi Kasus Suap dan Gratifikasi
Kasus yang melibatkan Sahbirin Noor dan enam tersangka lainnya bermula dari adanya dugaan penerimaan fee terkait beberapa proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan fasilitas olahraga di kawasan terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung Samsat terpadu, dan pembangunan kolam renang.
Berikut adalah rincian proyek-proyek yang diduga melibatkan suap:
- Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 23,24 miliar. Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5% dari nilai proyek ini. - Pembangunan Gedung Samsat Terpadu
Proyek yang dilaksanakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 22,26 miliar ini juga melibatkan penerimaan fee 5% oleh Sahbirin Noor. - Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9,17 miliar. Sama seperti proyek lainnya, fee 5% diduga diberikan kepada Sahbirin Noor.
Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK melakukan OTT terhadap para tersangka yang terkait kasus ini pada awal Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari fee yang diterima oleh Sahbirin Noor dan pihak-pihak terkait. Total uang yang disita mencapai Rp 13 miliar, yang terbagi menjadi beberapa bagian sesuai proyek yang dilaksanakan.
Adapun rincian uang yang berhasil disita oleh KPK adalah sebagai berikut:
- Rp 1 miliar, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung Samsat terpadu, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi.
- Rp 12 miliar dan tambahan US$ 500 yang merupakan fee 5% dari beberapa proyek lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK mencurigai bahwa fee yang diberikan kepada Sahbirin Noor dan pejabat lainnya merupakan bagian dari skema suap yang telah diatur sebelumnya, dengan tujuan untuk memuluskan proses tender dan pengadaan proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Keterlibatan Haji Isam
Nama Haji Isam, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha terkemuka di Kalimantan Selatan, juga sempat disebut-sebut dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini KPK belum mengonfirmasi secara langsung keterlibatan Haji Isam dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pamannya, Sahbirin Noor. Meskipun demikian, hubungan kekerabatan antara Sahbirin dan Haji Isam menjadi sorotan publik, mengingat pengaruh besar yang dimiliki keluarga ini di Provinsi Kalimantan Selatan, baik di bidang politik maupun ekonomi.
Respons Sahbirin Noor dan Pengacara
Menanggapi penetapan status tersangka, pihak Sahbirin Noor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. “Klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik, namun kami berharap agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi,” ujar pengacara Sahbirin dalam sebuah pernyataan resmi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Sahbirin juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan bukti-bukti yang meringankan selama proses penyidikan berlangsung. Mereka berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi. KPK juga akan memeriksa lebih lanjut pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, serta pihak-pihak yang mungkin memberikan suap kepada para pejabat daerah.
Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK akan bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. “Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap tindak pidana korupsi. Siapapun yang terlibat, baik itu pejabat atau pengusaha, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dampak Terhadap Proyek Pembangunan di Kalimantan Selatan
Kasus dugaan suap ini tentunya berpotensi mempengaruhi kelanjutan proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, terutama proyek-proyek yang melibatkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa proyek pembangunan yang sudah berjalan kemungkinan akan tertunda atau bahkan dihentikan sementara waktu, hingga proses hukum selesai.
Masyarakat Kalimantan Selatan kini menantikan kelanjutan kasus ini, terutama mengingat pentingnya proyek-proyek pembangunan tersebut bagi peningkatan infrastruktur di provinsi tersebut.
Penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat publik, namun juga pengusaha dan pihak swasta. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam dugaan suap yang terjadi di Kalimantan Selatan. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.