Selebriti

Penyidik Bantah Lakukan Penyiksaan, Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Memanas

Advertisement

Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026. Agenda kali ini menghadirkan saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan yang sempat menuai polemik lantaran adanya dugaan kekerasan.

Saksi Polisi Bantah Tuduhan Kekerasan

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi polisi bernama Mario mengenai isu adanya tindakan fisik terhadap para terdakwa saat proses pemeriksaan berlangsung. “Ada gak itu?” tanya JPU dengan nada tegas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mendengar pertanyaan tersebut, Mario yang duduk di kursi saksi memberikan bantahan. Ia menyatakan, informasi yang disampaikan sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada unsur kekerasan. “Siap Bu, sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi juga tidak ada,” jawab Mario.

JPU kemudian mengingatkan saksi bahwa keterangan yang diberikan berada di bawah sumpah, menekankan pentingnya kejujuran karena berkaitan dengan pertanggungjawaban moral dan hukum. “Bener? Anda sudah disumpah ya, ini pertanggungjawabannya sama Allah ya,” tanya JPU lagi. “Siap Bu,” timpal Mario singkat.

Tensi Meninggi, JPU Rinci Dugaan Kekerasan

Tensi persidangan sempat meninggi ketika JPU mulai merinci jenis kekerasan yang diduga dialami terdakwa pada pekan sebelumnya. JPU mempertanyakan kebenaran soal kabar adanya oknum yang melakukan penendangan hingga terdakwa jatuh. “Bener ya? Gak ada itu penonjokan, ditendang? Ada yang katanya minggu lalu mengatakan temannya sampai jatuh ditendang, itu ada?” cecar JPU kepada saksi.

Mario kembali menegaskan kejadian tersebut sama sekali tidak pernah terjadi selama proses pemeriksaan berlangsung. “Tidak ada Ibu,” tegas Mario.

Selain kekerasan fisik berupa tendangan dan pukulan, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan alat setrum. “Gak ada setrum-setruman itu? Apakah Anda sudah mempersiapkan alat setrum dari kantor?” tanya JPU lagi.

Advertisement

Mario memberikan penjelasan terkait keberadaan alat setrum tersebut. Ia mengakui pihak kepolisian memang memiliki alat tersebut, namun tidak digunakan dalam ruang pemeriksaan. “Siap, karena alat setrum kami pun tertinggal di mobil, gak ada Bu,” jelasnya.

JPU juga sempat menanyakan, apakah ada fasilitas alat penyiksaan yang disediakan oleh pihak rumah tahanan (rutan) tempat pemeriksaan dilakukan. “Oh gitu. Apakah pihak Rutan yang menyediakan?” tanya JPU. “Siap, tidak ada Ibu,” tegas Mario.

Klaim Terdakwa Bertolak Belakang dengan Keterangan Saksi

Pihak JPU kembali menekankan pernyataan saksi hari ini sangat bertolak belakang dengan klaim para terdakwa pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, pihak terdakwa bahkan sampai mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan intimidasi. “Tidak ada? Bener ya? Siap. Nanti disiksa-siksa itu ya pernyataan yang minggu lalu itu ada gak? Karena kan para terdakwa ini menyatakan begitu minggu lalu dan mencabut semua keterangannya,” tutur JPU. “Siap, tuduhannya tidak benar,” tutup Mario.

Ammar Zoni Sebut Pengakuan Hasil Tekanan

Sebelumnya, Ammar Zoni dengan tegas menyatakan video pengakuan soal narkoba tersebut bukanlah bukti kebenaran, melainkan hasil dari sebuah skenario yang lahir di bawah tekanan. “Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari,” tegas Ammar Zoni dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pengakuan yang ada di dalam video interogasi tersebut murni merupakan upaya untuk menghentikan kekerasan yang terus mereka terima selama proses penyidikan di rutan. “Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” beber Ammar Zoni.

Advertisement