Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penebangan dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana alam yang melanda Sumatera, yang mengindikasikan adanya penurunan fungsi lindung hutan.
Aturan Akses SIPUHH Diperketat
Kebijakan moratorium ini diimplementasikan melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025. Surat tersebut mengatur tentang Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah). Lebih lanjut, pada 8 Desember, diterbitkan pula Surat Dirjen PHL yang secara spesifik memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Akibatnya, tidak ada lagi penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah), dan penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” jelas Menhut Raja Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026).
Respons Bencana dan Pencegahan ‘Pencucian Kayu’
Raja Juli menjelaskan bahwa aturan ini merupakan respons atas bencana banjir yang terjadi, yang menunjukkan adanya penurunan fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang terdampak bencana.
“Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas illegal, mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” sambungnya.
Kementerian Kehutanan juga tengah melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan bekerja sama dengan POLRI dan Pemerintah Daerah.
Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana
Menindaklanjuti temuan kayu yang hanyut terbawa banjir Sumatera, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatannya. Melalui surat edaran Dirjen PHL pada 8 Desember 2025, diatur pemanfaatan kayu hanyut untuk keperluan pemulihan pascabencana.
“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana,” ujar Raja Juli.
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanyut hanya diizinkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu tersebut, namun ditekankan bukan untuk kegiatan komersial.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” tegas Raja Juli.
Untuk memperkuat landasan hukum kebijakan ini, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.






